Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak melalui sarasehan “Bersama Melindungi Anak Negeri: Peran Hukum, Keluarga, dan Sekolah dalam Mencegah dan Menangani Kekerasan pada Anak” yang digelar di Ruang B104, Fakultas Psikologi UGM, Jumat (21/8).
Sarasehan ini diselenggarakan Fakultas Psikologi UGM melalui kerja sama Center for Life-Span Development (CLSD), Center for Public Mental Health (CPMH), Laboratorium Proses Mental dan Perilaku (PMP), bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Wiloka Workshop. Kegiatan ini mempertemukan perspektif hukum, psikologi, dan neurosains sebagai ruang dialog antara akademisi dan berbagai pemangku kepentingan untuk melihat persoalan kekerasan terhadap anak secara lebih utuh.
Dosen dan peneliti Fakultas Psikologi UGM sekaligus ketua kegiatan, Satwika Rahapsari, S.Psi., M.A., Ph.D., menyampaikan bahwa pertemuan ketiga perspektif tersebut diperlukan untuk memahami persoalan kekerasan terhadap anak secara lebih menyeluruh.
“Pertemuan antara ketiga perspektif ini, yaitu perspektif hukum, psikologi, dan neurosains diharapkan dapat membantu berbagai pihak untuk melihat kekerasan terhadap anak secara lebih utuh bahwa kasus ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga sebuah pengalaman bagi anak yang dapat memengaruhi kondisi psikologis, perkembangan otak, relasi sosial, hingga masa depan mereka,” ujar Satwika.

Forum ini mengundang berbagai unsur yang berkaitan dengan perlindungan anak, termasuk aparat penegak hukum, bidang pendidikan, layanan perlindungan perempuan dan anak, lembaga perlindungan anak, serta organisasi masyarakat.
Selain menjadi ruang dialog lintas sektor, sarasehan ini juga menjadi bagian dari proses penyusunan buku Anak dalam Pusaran Kekerasan: Perspektif Integratif Psikologis, Neurosains, Hukum, dan Budaya. Masukan dari pemangku kepentingan dan pengalaman praktik di lapangan diharapkan dapat memperkaya pengembangan pengetahuan yang relevan dengan kebutuhan perlindungan anak.
Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama Fakultas Psikologi UGM, Pradytia Putri Pertiwi, S.Psi., Ph.D., menyampaikan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak membutuhkan kerja bersama lintas sektor.
“Masalah kekerasan pada anak itu sistemik. Kita tidak bisa berjalan sendiri: universitas butuh pengalaman praktisi agar produk pengetahuan menjadi relevan,” ujarnya.
Dian Sasmita, S.H., M.H., dari KPAI, menyoroti sejumlah tantangan dalam penanganan kekerasan terhadap anak. Tantangan tersebut antara lain sistem pelaporan yang masih diwarnai ketakutan dan stigma, proses hukum yang berisiko menimbulkan reviktimisasi dan interogasi berulang, bantuan hukum yang terfragmentasi dan bias kota, serta pemulihan korban yang belum selalu disertai restitusi.
Dari perspektif neurosains, Satwika menjelaskan bahwa respons anak terhadap kekerasan perlu dipahami berdasarkan tahap perkembangannya. Otak anak yang masih berkembang tidak dapat disamakan dengan otak orang dewasa. Pada usia 0-3 tahun, sistem yang berkaitan dengan emosi dan respons terhadap ancaman berkembang secara signifikan. Sementara itu, pada rentang usia 10-25 tahun, sistem limbik yang berkaitan dengan respons emosional berkembang lebih dulu dibandingkan korteks prefrontal yang berperan dalam pengendalian diri dan pengambilan keputusan.
“Gas jalan lebih dulu daripada rem,” ujar Satwika menggambarkan kondisi tersebut.
Karena itu, respons anak setelah mengalami kekerasan perlu dipahami dalam konteks perkembangan otak dan pengalaman traumatis yang dialaminya, bukan semata-mata dengan menggunakan standar perkembangan orang dewasa.

Sementara itu, Lucia Peppy Novianti, S.Psi., M.Psi., Psikolog, pimpinan Wiloka Workshop, menekankan pentingnya memahami kondisi anak setelah mengalami kekerasan sebelum menentukan bentuk penanganan yang tepat.
“Paham dulu dampak kekerasan terhadap anak apa sih. Paham dengan kondisi anak setelah kekerasan,” ujar Lucia.
Ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak tidak dapat berdiri sendiri. Perspektif neurosains membantu memahami dampak kekerasan terhadap perkembangan, psikologi melihat pengalaman dan proses pemulihan anak, sedangkan perspektif hukum memastikan perlindungan serta akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
Penulis: Laboratorium Proses Mental Perilaku
Editor: Erna Tri Nofiyana