PPID Pelaksana Fakultas Psikologi

Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan UGM mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1100/UN.1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada Perubahan Keempat.

Pada keputusan terbaru tersebut Rektor mengangkat Wakil Rektor (Ex-Officio) sebagai Tim Pertimbangan dan Sekretaris Universitas (Ex-Officio) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi (ex officio), Kepala Kantor Administrasi Fakultas/Sekolah (ex officio), Kepala Perpustakaan dan Arsip (ex officio), Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat (ex officio), serta Kepala Instalasi Hukum dan Pemasaran RSA (ex officio).

Struktur Organisasi PPID UGM berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1100/UN1.P/KPT/HUKOR/2025.

Visi, Misi, Pedoman, dan Regulasi

Visi
Menjadi penyedia informasi publik UGM yang kredibel dan inovatif.

Misi
Menautkan pemangku kepentingan dengan UGM melalui pelayanan informasi publik sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Nilai-nilai
Profesional, transparan, akuntabel

Pedoman
Pedoman keterbukaan informasi publik Universitas Gadjah Mada

Regulasi
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)

Tugas dan Fungsi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di Universitas Gadjah Mada yang dalam pelaksanaan tugas didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berfungsi:

  • Penghimpunan informasi publik di lingkungan Universitas Gadjah Mada;
  • Penyampaian Informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Gadjah Mada;
  • Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
  • Penyediaann dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
  • Penyelesaian sangketa pelayanan Informasi.