enjelang Ujian Kompetensi Profesi Psikolog Umum (UKPPU), mahasiswa Program Profesi Psikologi perlu memahami bahwa keberhasilan ujian tidak hanya ditentukan oleh penguasaan teori, tetapi juga kemampuan menunjukkan kompetensi melalui laporan kasus yang utuh serta kepatuhan terhadap kode etik profesi. Pemahaman tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Pemantapan Kompetensi Psikolog dan Esensi Ujian Kompetensi yang diselenggarakan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/7), di Ruang D-304 Fakultas Psikologi UGM.
Kegiatan yang diikuti oleh 37 mahasiswa Program Profesi Psikologi Angkatan III Tahun Akademik 2026/2027 ini menghadirkan Dr. Tjipto Susana, M.Si., Psikolog, sebagai narasumber. Pembekalan diberikan sebagai bagian dari persiapan mahasiswa menghadapi UKPPU sekaligus membantu mahasiswa memahami kembali standar kompetensi yang harus dipenuhi sebelum menjalani praktik profesional sebagai psikolog.
Dalam paparannya, Tjipto Susana menjelaskan bahwa penilaian kompetensi calon psikolog umum mengacu pada dua Surat Keputusan (SK), yakni SK Panduan Penulisan Laporan dan SK Ujian Kompetensi, yang disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dalam naskah akademik Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI). Standar tersebut mencakup 15 butir kompetensi yang dikelompokkan ke dalam empat pilar utama, yaitu kemampuan asesmen, intervensi, komunikasi dan relasi profesional, serta etika psikologi dan hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP), pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi bersama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Sebelum mengikuti ujian eksternal yang melibatkan penguji lintas perguruan tinggi maupun praktisi, mahasiswa terlebih dulu harus menyelesaikan ujian internal di tingkat program studi sebagai bagian dari proses evaluasi kompetensi.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah pentingnya konsistensi antara data klinis, kerangka teori, rumusan masalah, hingga rekomendasi dalam laporan kasus. Menurutnya, kualitas laporan akan memengaruhi jalannya ujian lisan karena menjadi dasar penguji menilai kompetensi mahasiswa.
“Semakin itu mencerminkan ujianmu, semakin pendek waktunya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan kasus bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan kemampuan profesional calon psikolog.
“Laporan kasus itu bukan mengada-ada, itu mencerminkan kompetensi,” tegasnya.
Selain laporan kasus, mahasiswa juga perlu memahami struktur pelaksanaan UKPPU yang terdiri atas dua komponen utama, yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta ujian lisan berbasis laporan kasus. UTBK mencakup soal pengetahuan dan Situational Judgement Test (SJT) yang mengukur kemampuan pengambilan keputusan sekaligus pemahaman terhadap kode etik profesi. Apabila salah satu komponen belum dinyatakan lulus, mahasiswa masih diberikan kesempatan mengulang komponen tersebut selama masa studi masih berlangsung.
Ia menambahkan bahwa terdapat sejumlah indikator kompetensi yang dikategorikan sebagai aspek kritis sehingga memiliki ambang batas kelulusan lebih tinggi. Indikator tersebut mencakup kemampuan asesmen, penegakan diagnosis, penyusunan intervensi, hingga penerapan kode etik profesi.
Ia menegaskan bahwa aspek etik menjadi pertimbangan utama dalam proses penilaian kompetensi.
“Kalau secara surat kode etik tidak lolos, saya tidak perlu menguji kompetensi yang lain,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap kode etik merupakan fondasi yang harus dipenuhi sebelum kompetensi teknis dinilai. Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak mengabaikan kesalahan-kesalahan kecil dalam laporan.
“Nilai satu tidak boleh ada,” ujarnya, menegaskan bahwa satu skor terendah pada indikator tertentu dapat menggagalkan kelulusan ujian.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami mekanisme dan struktur UKPPU, tetapi juga mampu mempersiapkan laporan kasus secara komprehensif serta menunjukkan kompetensi profesional dan kepatuhan terhadap kode etik sebagai bekal memasuki praktik psikologi.
Penulis: Erna Tri Nofiyana
Foto: Program Studi Pendidikan Profesi Psikologi UGM