Yogyakarta, 7 Agustus 2026 – Meningkatnya kasus krisis kesehatan mental di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari dorongan untuk menyakiti diri sendiri hingga ide bunuh diri, menuntut adanya sistem penanganan yang lebih terstandar, khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Menjawab tantangan tersebut, tim peneliti Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan kajian mengenai pengalaman psikolog dalam menangani krisis kesehatan mental di perguruan tinggi Indonesia.
Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Clinical Practice and Epidemiology in Mental Health berjudul Managing Mental Health Crises in Indonesian Universities: A Reflective Thematic Analysis of Psychologists’ Experiences ini menyoroti pentingnya pengembangan pedoman dan layanan krisis kesehatan mental yang lebih terstandar di institusi pendidikan tinggi.
Penelitian ini dilakukan oleh Aisha Sekar Lazuardini Rachmanie, S.Psi., M.Psi., Psikolog, Yesica Grahita Rumanti Mahambara, S.Psi., M.Psi., Psikolog, Restu Tri Handoyo, S.Psi., M.Psi., Ph.D., Psikolog, dan Prof. Drs. Subandi, M.A., Ph.D., Psikolog dari Fakultas Psikologi UGM.
Penelitian bertujuan mengeksplorasi pengalaman para psikolog dalam menangani situasi krisis kesehatan mental mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Kajian ini diharapkan dapat memberikan dasar ilmiah bagi pengembangan layanan tanggap darurat kesehatan mental yang lebih efektif di kampus.
Untuk memperoleh gambaran yang mendalam, tim peneliti menggunakan pendekatan kualitatif melalui focus group discussion (FGD) yang melibatkan enam psikolog yang bekerja pada layanan kesehatan mental universitas. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan reflective thematic analysis (RTA).
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pelayanan kesehatan mental di pendidikan tinggi mengalami tantangan signifikan dalam memahami dan menangani kasus klien. Perbedaan persepsi mengenai situasi krisis antara psikolog dan klien menjadi salah satu faktor penghambat efektivitas layanan. Selain itu, kurangnya komitmen klien serta terbatasnya dukungan sosial juga menghambat efektivitas penanganan dan intervensi yang dilakukan psikolog. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa psikolog tidak hanya menghadapi kompleksitas kondisi psikologis mahasiswa, tetapi juga keterbatasan infrastruktur pendukung, standardisasi prosedur, dan koordinasi antarlembaga. Kondisi tersebut membuat proses penanganan krisis membutuhkan pelayanan profesional yang tidak hanya cepat, tetapi juga holistik dan kolaboratif.
Aisha Sekar Lazuardini Rachmanie menjelaskan bahwa meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan mental di perguruan tinggi perlu diimbangi dengan sistem penanganan krisis yang lebih jelas dan terintegrasi.
“Penelitian ini menunjukkan bahwa psikolog di perguruan tinggi menghadapi situasi krisis yang sangat kompleks. Oleh karena itu, diperlukan kerangka kerja yang lebih terstandar agar proses asesmen, pengambilan keputusan, hingga intervensi dapat dilakukan secara lebih konsisten dan efektif,” jelasnya.
Sementara itu, Restu Tri Handoyo menekankan bahwa layanan kesehatan mental di perguruan tinggi memerlukan dukungan kelembagaan yang lebih kuat agar mampu merespons berbagai bentuk krisis secara optimal.
“Perguruan tinggi perlu memiliki sistem layanan kesehatan mental yang tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga siap menghadapi kondisi darurat psikologis. Kolaborasi antara psikolog, pimpinan universitas, tenaga kesehatan, serta jejaring layanan eksternal menjadi kunci dalam membangun sistem penanganan krisis yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut tim peneliti, hasil penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kebijakan kesehatan mental di perguruan tinggi Indonesia. Selain memperkaya literatur mengenai intervensi krisis di lingkungan pendidikan tinggi, temuan ini juga dapat menjadi rujukan dalam penyusunan pedoman operasional, standar layanan, serta penguatan kapasitas psikolog dan tenaga pendukung dalam menangani kondisi darurat kesehatan mental mahasiswa.
Editor: Zufar
Penata: Fauzi