Kasus kekerasan pada anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, membuka lapisan persoalan yang selama ini kerap tersembunyi dalam sistem pengasuhan anak usia dini. Fenomena ini tidak dapat semata-mata dipahami sebagai persoalan kekerasan individual, tetapi juga berkaitan dengan kualitas layanan pengasuhan, kesiapan pengasuh, hingga sistem pendukung bagi keluarga.
Dalam sebuah ruang bincang, pakar psikologi perkembangan dan alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada, Dr. Okina Fitriani. S.Psi. MA. Psikolog menjelaskan bahwa kasus tersebut dapat dipandang dari empat akar persoalan, yaitu dari sisi pelaku, sistem pengawasan, korban anak, serta orang tua itu sendiri.
“Dari sisi pelaku, ini jelas sebuah kejahatan yang bukan kejahatan spontan, tetapi kejahatan yang terorganisir karena tersistematis; ada perintah; kemudian, para pengasuh juga seharusnya tahu bahwa perilaku ini kok sepertinya tidak wajar,” jelasnya.
Dari perspektif sistem pengawasan dan pembuat kebijakan, Okina menekankan bahwa pengasuhan anak usia dini harus memiliki standar yang jelas. Menurutnya, standar tersebut penting karena pengasuh memiliki tanggung jawab untuk mengenali batas-batas pengasuhan yang aman bagi anak. Meskipun ada tekanan atau instruksi dari pihak lain, pengasuh tetap perlu memahami bahwa tindakan tertentu tidak dapat dibenarkan dalam konteks pengasuhan anak usia ini. Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan berkala terhadap daycare yang sudah ada.
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika melihat kondisi layanan daycare di Indonesia. KemenPPPA mencatat hanya 30,7% daycare di Indonesia yang mempunyai izin operasional, dan di Kota Yogyakarta ditemukan 37 daycare berizin serta 33 daycare yang belum berizin.
“Sebenarnya ini tidak hanya soal kekerasan, tapi juga soal kelemahan sistem,” tuturnya.
Di tengah meningkatnya jumlah orang tua yang bekerja yang bergantung pada layanan daycare, kualitas sistem pengasuhan menjadi sangat menentukan. Daycare adalah bagian dari ekosistem perkembangan anak. Namun, ketika aspek seperti lisensi, kurikulum, pelatihan pengasuh, dan pengawasan belum terpenuhi, maka sistem layanan pengasuhan anak tersebut belum diperlakukan sebagai infrastruktur perkembangan. Ia pun menambahkan bahwa pemerintah perlu mempunyai sistem di mana orang tua dapat dengan mudah mengakses informasi terkait izin layanan daycare.
Dalam perspektif anak sebagai korban, perkembangan usia dini sangat penting untuk membangun kemampuan kognitif, pembentukan kepribadian, dan kualitas diri di masa depan. Namun, ketika terjadi kekerasan, risiko jangka panjangnya tinggi. “Ketika terjadi kekerasan pada anak usia 0-3 tahun, efeknya implisit, di usia ini, intervensinya lebih challenging,” ujarnya.
Dampak dari kasus seperti ini menjadikan proses deteksi dan intervensi lebih menantang karena tanda-tanda yang muncul sering kali bersifat tidak langsung. Hal tersebut sejalan dengan temuan dalam jurnal yang menjelaskan bahwa anak usia dini sering kali belum mampu mengungkapkan pengalaman negatif mereka secara verbal atau bahkan belum memahami bahwa pengalaman tersebut termasuk bentuk kekerasan.
“Orang tua di kasus ini juga korban, tepatnya korban penipuan sebuah lembaga. Dari kasus ini, orang tua perlu lebih aware terhadap tanda-tanda. Selama ini orang tua mengira jika nggak ada lebam, nggak ada luka karena dalam kasus ini anak diikat dengan kain halus, artinya tidak apa-apa. Meskipun tidak ada tanda-tanda fisik, jika anak menyampaikan hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, kita perlu cepat-cepat untuk mencari tahu,” ungkapnya.
Dalam kondisi ini, peran orang tua menjadi krusial, terutama dalam membangun kepekaan terhadap tanda-tanda tersebut dan dalam mempersiapkan daycare yang tepat. Reaksi seperti meningkatnya kecemasan, penolakan terhadap situasi tertentu, atau perubahan pola makan dan emosi dapat menjadi indikasi ketidaknyamanan yang perlu diperhatikan lebih lanjut.
Ketika orang tua mengetahui adanya pengalaman yang tidak sesuai yang dialami anak, proses tersebut tidak hanya menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi anak, tetapi juga dapat memunculkan tekanan emosional pada orang tua. Perasaan bersalah, penyesalan, hingga kebingungan dalam merespons situasi sering kali muncul setelah kejadian terungkap. Sehingga kesehatan mental orang tua perlu diperhatikan seiring berjalannya proses hukum.
“Kesehatan mental orang tua dan pengawalan hukum harus berjalan beriringan. Ini termasuk traumatic event: bagaimana mengurangi rasa bersalah dan bagaimana kembali fokus,” jelasnya.
Okina menutup dengan menekankan bahwa apabila aspek pelaku, sistem, anak, dan orang tua dapat diperkuat secara bersama, kasus serupa diharapkan tidak akan kembali terjadi.
Dalam merespons situasi ini, Fakultas Psikologi UGM membuka layanan hotline Crisis Center (+62 821-3768-0588) yang dapat diakses tanpa biaya sebagai bentuk dukungan psikologis bagi orang tua dan keluarga yang terdampak oleh kasus kekerasan di daycare.
Penulis: Arrasya Aninggadhira
Editor: Osi Livia S
Ilustrasi: Pavel Danilyuk – pexels.com