Yogyakarta, 2 April 2026 — Kepatuhan pajak selama ini kerap dipahami sebagai hasil dari penegakan hukum dan kesadaran rasional. Namun, penelitian terbaru dari kolaborasi peneliti Indonesia dan internasional menunjukkan bahwa faktor implisit/bawah sadar ternyata juga memainkan peran penting dalam membentuk perilaku wajib pajak.
Studi yang dipublikasikan di jurnal internasional Cogent Psychology berjudul “Implicit Cognition and Tax Perceptions: Developing the Single-Target IAT for Tax Compliance Research in Indonesia” menghadirkan pendekatan baru dalam memahami kepatuhan pajak melalui instrumen yang mengukur representasi kognitif implisit terhadap pajak. Penelitian ini melibatkan tim peneliti lintas institusi, yakni Dr. Ika Rahma Susilawati, S.Psi., M.Psi. dari Universitas Brawijaya, Rahmat Hidayat, S.Psi., M.Sc., Ph.D. dari Universitas Gadjah Mada, dan kolaborasi internasional dengan Galang Lufityanto, S.Psi., M.Psi., Ph.D, Psikolog dari Tiongkok dan Dr. Shahla Ostovar dari Malaysia.
Penelitian ini mengembangkan instrumen berbasis Implicit Association Test (IAT) untuk mengukur sikap implisit terhadap kebijakan wajib pajak, yang bekerja secara otomatis dan seringkali tidak disadari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen Tax Single-Target Implicit Association Test (Tax ST-IAT) memiliki performa yang andal serta akurasi respon yang tinggi. Selain itu ditemukan juga bahwa sikap implisit terhadap pajak di Indonesia cenderung bersifat ambivalen. Di satu sisi, terdapat asosiasi positif seperti kontribusi terhadap kesejahteraan publik. Namun, di sisi lain, persepsi negatif seperti korupsi dan kurangnya transparansi tetap muncul dan mudah diakses, yang berpotensi memengaruhi rendahnya kepatuhan. Temuan ini menegaskan bahwa pendekatan kebijakan berbasis rasional semata tidak cukup. Faktor psikologis, khususnya persepsi bawah sadar, perlu menjadi perhatian dalam merancang strategi peningkatan kepatuhan pajak.
Peneliti juga menekankan bahwa komunikasi publik dapat memainkan peran strategis dalam membentuk asosiasi positif terhadap pajak. Dengan memperkuat narasi manfaat pajak bagi masyarakat, pemerintah berpotensi meningkatkan kepatuhan secara sukarela. Selain memberikan kontribusi teoretis dalam bidang psikologi kognitif, studi ini juga menawarkan implikasi praktis bagi pembuat kebijakan fiskal di Indonesia. Pendekatan berbasis perilaku (behavioral approach) dinilai dapat menjadi strategi pelengkap yang efektif dalam reformasi perpajakan nasional.
Penata: Fauzi
Editor: Zufar dan Sussanti