
Haiyun Nisa, S.Psi., M.Psi., Psikolog., sukses meraih gelar doktor pada ujian terbuka Program Studi Doktor Ilmu Psikologi Universitas Gadjah Mada, Kamis (26/06). Penelitian yang berjudul “Tutur Batin Penggugat: Yurisprudensi Terapeutik dan Pemberdayaan Psikologis pada Perempuan Inisiator Penceraian” mengantarkan Haiyun menjadi doktor ke-6517 yang lulus dari UGM.
Ujian terbuka promosi doktor Haiyun Nisa dilaksanakan di Ruang A-203, Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada. Sidang ini dipimpin oleh Dekan Fakultas Psikologi UGM, Rahmat Hidayat, M.Sc., Ph.D., dan menghadirkan para penguji dari kalangan akademisi terkemuka. Bertindak sebagai Promotor, Prof. Drs. Koentjoro, MBSc., Ph.D., Psikolog. Ko-promotor, Pradytia Putri Pertiwi, S.Psi., Ph.D. Hadir pula sebagai anggota panitia penilai: Prof. Dr. Tina Afiatin, M.Si., Psikolog, Diana Setiyawati, MH.Sc.Psy., Ph.D., Psikolog, serta anggota penilai eksternal, Prof. Dr. Nurul Hartini, S.Psi., M.Kes., Psikolog dari Fakultas Psikologi Universitas Airlangga.
Haiyun menyoroti suara hati perempuan yang menggugat cerai karena konflik rumah tangga yang mereka alami, usaha bertahan, serta dampak emosional yang sulit mereka ceritakan ke orang lain. Ia menjelaskan bahwa proses perceraian bukan hanya melelahkan secara hukum, tetapi juga berat secara psikologis. Padahal, sebagian besar perkara perceraian di Indonesia justru diajukan oleh perempuan.
Untuk meneliti hal ini, Haiyun melibatkan para perempuan yang sedang atau pernah menggugat cerai. Penelitiannya dilakukan dalam empat tahap: menggali pengalaman mereka, membuat rencana intervensi, menjalankan program pendampingan, lalu menyusun rekomendasi kebijakan. Hasilnya menunjukkan bahwa proses hukum justru sering menimbulkan tekanan mental yang besar. Dari situ, ia mengembangkan modul pendampingan berjudul “Perempuan Tangguh” untuk membantu perempuan lebih kuat secara mental saat menjalani proses perceraian.
Penelitian ini menjadi terobosan karena menggabungkan pendekatan hukum dan psikologi yang selama ini jarang dikaji bersama. Selain membantu perempuan menghadapi proses hukum dengan lebih siap, hasil riset ini juga mendorong pentingnya layanan psikologis di pengadilan. Haiyun berharap ke depan, sistem hukum di Indonesia bisa lebih peduli pada sisi kemanusiaan dan kesehatan mental pihak yang berperkara, terutama perempuan.
“Penelitian ini bukan berarti menormalisasi perceraian, namun sebagai upaya untuk membuka ruang bagi sistem hukum agar lebih empatik dan memulihkan. Harapan saya pendekatan ini bisa mendorong perubahan pada paradigma praktik pengadilan supaya lebih responsif terhadap aspek psikologis para pihak, terutama perempuan,” ucap Haiyun dalam sambutan setelah resmi menyandang gelar doktor dengan masa studi 3 tahun, 9 bulan, 19 hari, IPK 3.92 (cumlaude).
Penulis : Relung Fajar Sukmawati