Sebagai bagian dari upaya penguatan sistem kesehatan mental berbasis masyarakat, Center for Public Mental Health (CPMH) Fakultas Psikologi UGM berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam kegiatan Penguatan Pelopor dan Pelapor (2P) dengan tema “Pendampingan Kasus KDRT dari Sudut Pandang Psikologi”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026), pukul 10.30–12.15 WIB, di Ruang Rapat Nyi Ageng Serang 1 DP3AP2 DIY.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi antara DP3AP2 DIY dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terkait layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di DIY. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi penguatan sinergi antara aspek hukum dan psikologis dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peserta program penguatan ini adalah Penyuluh Hukum dan perwakilan Paralegal Pos Bantuan Hukum dari berbagai kelurahan di DIY. Hadir juga tokoh masyarakat desa, seperti lurah dan ketua PKK, yang selama ini terlibat langsung dalam penanganan kasus KDRT dan perceraian. Keterlibatan para peserta ini menjadi penting mengingat peran mereka sebagai garda terdepan dalam merespons kasus yang terjadi di masyarakat.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas P3AP2 DIY, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi utama dan sesi diskusi. Sebagai narasumber utama, Diana Setiyawati, S.Psi., MHSc., Ph.D., Psikolog dari Center for Public Mental Health (CPMH) Fakultas Psikologi UGM, menyampaikan materi mengenai pendampingan kasus KDRT dari sudut pandang psikologi. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pendekatan Trauma-Informed Interventions, yaitu pendekatan intervensi yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus secara administratif atau hukum, tetapi juga memperhatikan dampak psikologis yang dialami korban.
Menurutnya, pemahaman terhadap dampak psikologis menjadi kunci agar intervensi yang dilakukan tidak justru memperparah kondisi korban, karena setiap korban memiliki dinamika emosi, pengalaman, dan kebutuhan pemulihan yang berbeda. Pendamping diharapkan mampu mengenali respons psikologis serta memberikan dukungan yang aman dan empatik bagi korban KDRT.

Selain itu, narasumber juga menyoroti pentingnya pembangunan ketahanan keluarga berbasis pencegahan. Mengingat peserta kegiatan merupakan perangkat desa yang memiliki akses terhadap pengelolaan dana desa, mereka didorong untuk mengembangkan program-program preventif yang dapat memperkuat relasi keluarga dan mencegah terjadinya kekerasan. Pendekatan ini dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan hanya berfokus pada penanganan kasus setelah kekerasan terjadi.
Keterlibatan CPMH dalam kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya advokasi sistem kesehatan mental di masyarakat. Melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk dinas terkait dan tokoh masyarakat, CPMH mendorong terwujudnya sistem penanganan yang terintegrasi. Upaya ini sejalan dengan langkah gerak CPMH dalam memperkuat sistem kesehatan mental berbasis komunitas yang kolaboratif dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, CPMH memandang pentingnya penguatan kapasitas pelopor dan pelapor (2P) sebagai bagian dari upaya membangun sistem respons KDRT yang lebih komprehensif di tingkat komunitas. Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, para profesional, dan tokoh masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan sistem penanganan yang tidak hanya responsif terhadap kasus, tetapi juga sensitif terhadap dampak psikologis serta berorientasi pada pencegahan yang berkelanjutan.
Penulis: Nurul Hidayati
Sumber Foto: Dokumentasi DP3AP2 DIY