Mendalami Psikoterapi Berbasis Islam: Pendekatan Holistik untuk Kesehatan Mental

Pre-conference workshop Islamic Psychology Summit (IPS) 2024 dilengkapi dengan kehadiran Prof. Dr. G. Hussein Rasool, seorang praktisi internasional dengan pengalaman lebih dari empat dekade di bidang psikologi, kesehatan mental, dan konseling Islam. Pada acara ini, Prof. Hussein membahas tentang Islamic Psychotherapy and Counseling yang terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama pada hari Kamis (24/10) dan sesi kedua pada hari Jumat (25/10). 

Acara dilaksanakan di Hotel Porta Ambarukmo Yogyakarta dan diikuti oleh 18 peserta dari Malaysia, Singapura, Indonesia, dan Oman. Workshop diawali dengan diskusi kelompok, membincangkan tentang pengertian psikoterapi Islam dan karakteristiknya yang membedakan dengan psikoterapi lainnya. 

“Psikoterapi Islam merupakan salah satu bentuk psikoterapi yang memasukkan unsur spiritualitas ke dalam proses terapinya, berdasarkan kerangka terpadu yang dipandu oleh prinsip-prinsip keyakinan dan praktik Islam.” jelas Prof. Hussein. 

Prof. Hussein menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar yang membedakan psikoterapi Islam dan Barat. Jika dalam konseling Barat menggunakan strategi intervensi yang berdasarkan pada humanistik, perilaku kognitif, dan intervensi psikoanalisis, maka dalam psikoterapi Islam mengganti intervensi psikoanalisis dengan intervensi spiritual. 

“Pengaplikasian psikoterapi Islam menemui beberapa tantangan. Di antaranya adalah kompetensi budaya, kode etik bagi praktisi, layanan pencocokan persiapan pendidikan, pengembangan kurikulum terpadu dalam psikologi Islam, serta akreditasi kursus oleh lembaga akademik dan asosiasi profesional yang masih sedang diperkuat”. 

Pendekatan psikoterapi Islam menawarkan tujuh teknik, yaitu storytelling dari quran dan hadist, metafora, kontemplasi, miracle questions, visualisasi, aktivasi perilaku, dan analisis mimpi. Pada setiap sesi konseling dapat menggunakan lebih dari satu teknik. 

Workshop diakhiri dengan sesi praktik psikoterapi Islam. Peserta dibagi menjadi tiga kelompok, mendiskusikan kasus yang diberikan oleh Prof. Hussein lalu mempraktikkannya di depan kelas dengan cara bermain peran, satu orang sebagai klien dan satu orang lagi sebagai konselor.