Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Tentang Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang mengakibatkan adanya implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, Universitas Gadjah Mada perlu memberikan keringanan dalam pembayaran uang kuliah tunggal bagi mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang diterima pada tahun akademik 2019/2020 dan sebelumnya

Oleh karena hal tersebut, Universitas Gadjah Mada memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal pada Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021, kepada mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana Universitas Gadjah Mada yang diterima Tahun Akademik 2019/2020 dan sebelumnya.

Pemberian fasilitas keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal diberikan dalam bentuk:

a. penurunan kelompok Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana;

b. keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program Sarjana kelas International Undergraduate Program (IUP);

c. keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program Profesi;

d. keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program Pascasarjana yang membayar Uang Kuliah Tunggal dengan dana sendiri (bukan mahasiswa penerima beasiswa/kerja sama instansi); dan

e. keringanan atau pengembalian (refund) Uang Kuliah Tunggal sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020 pada Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021.

Permohonan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal oleh mahasiswa sebagaimana dimaksud dapat diajukan kepada Dekan Fakultas/Sekolah sebelum masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir.

Persetujuan pemberian fasilitas keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa Universitas Gadjah Mada terdampak bencana pandemik COVID-19 hanya dapat diberikan oleh Dekan Fakultas/Sekolah.

Pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal harus disertai:

  1. surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), slip gaji surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah untuk huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
  2. surat keterangan lulus atau keputusan yudisium untuk huruf e

unduh berkas: https://psikologi.ugm.ac.id/file/sk-rektor-ugm-keringanan-ukt/