Menindaklanjuti permintaan LPSK kepada Fakultas Psikologi UGM, UII, dan UMBY (dengan UGM sebagai leading sector-nya) terhadap pemeriksaan saksi korban kasus Cebongan, acara ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan gambaran mengenai peran psikolog forensik di lembaga pemasyarakatan.
Psikolog RSUD Cilacap dan Konsultan Psikologi Kusumowardhani tersebut memberikan materi mengenai definisi psikolog forensik, perbedaan peran dan tugas psikolog forensik dan psikolog klinis di lembaga pemasyarakatan , serta prinsip kerja dan kompetensi psikolog forensik. Selain itu, narasumber juga memberikan sekilas materi mengenai jenis-jenis hukum di Indonesia, serta bagan proses peradilan.
Beberapa pengalaman alumni Fakultas Psikologi UGM ini juga dipaparkan dalam forum ini. Pengalaman tersebut antara lain, pemeriksaan saksi dan terdakwa suatu kasus, pendampingan terhadap saksi yang akan bersaksi dalam peradilan, pendampingan narapidana dengan vonis hukuman mati, dan pengalaman menjadi saksi ahli. Beberapa pertanyaan berkaitan dengan kompetensi dan kewajiban psikolog forensik dilontarkan oleh mahasiwa, psikolog puskesmas, dan dosen yang hadir dalam acara ini.
Di akhir sesi Reni berharap psikolog dan calon psikolog yang tertarik dengan bidang psikologi forensik untuk bergabung dalam Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia dan selalu memperluas dan memperdalam ilmu psikologi sehingga dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat luas sebagai profesional dan ilmuwan psikologi.