Dalam rangka meningkatkan efisiensi administrasi bagi tenaga kependidikan, Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan “Pelatihan Penggunaan Aplikasi Presensi GPS dan Aplikasi Pengajuan Form Cuti Online bagi Tenaga Kependidikan”, di Auditorium G-100, Senin (26/2). Pelatihan ini dilaksanakan untuk menyosialisasikan metode pengajuan cuti melalui Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) yang dimiliki Fakultas Psikologi UGM, yang sebelumnya dilakukan secara manual. Selain itu, tendik yang sebelumnya menggunakan kartu RFID per maret 2024 diwajibkan melakukan presensi menggunakan aplikasi Simaster UGM.
Kepala Kantor Administrasi Fakultas Psikologi UGM, Umi Widyaningsih, S.Pd., M.Acc., menyampaikan dalam sambutannya, “Semoga yang kita laksanakan hari ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi kita semua. Fakultas Psikologi ini ternyata fakultas yang belum menggunakan presensi GPS, kalau yang lain memang sudah. Oleh karena itu, kemudian Psikologi mengikuti rekomendasi Universitas untuk menggunakan GPS”.
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk membantu tenaga kependidikan memahami hak dan kewajiban terkait dengan cuti, termasuk undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Selain itu tendik diharapkan dapat menerapkan sistem pengajuan cuti online dan presensi melalui Global Positioning System (GPS).
“Kemudian karena fakultas sudah memiliki sistem untuk cuti online, kita sekaligus launching hari ini. Nanti kita juga akan gunakan per satu Maret 2024,” tambah Umi Widyaningsih.
Sebelum memberi penjelasan kepada tendik, Pengelola Kepegawaian Fakultas Psikologi UGM, Andreas Tri Setiawan, S.Kom., mempersilakan peserta pelatihan untuk mengisi pre-test. Andreas menjelaskan tujuh jenis cuti sesuai dengan Pasal 310 PP nomor 11 Tahun 2017 yaitu, cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
“Kemudian di UGM itu ada dasar hukumnya, Peraturan Rektor UGM nomor 11 tahun 2023, ini baru saja terbit. Pasal 1 ayat 10, cuti adalah keadaan tidak masuk kerja bagi pegawai yang diizinkan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu tertentu,” terang Andreas.
Kemudian, tendik berhak mengajukan cuti tahunan yang lamanya adalah 12 hari kerja dan hak sisa cuti tahunan selama enam hari kerja.
“Apabila dalam dua tahun atau lebih berturut-turut tidak pernah mengambil cuti tahunan, maka akan mendapatkan tambahan maksimal enam hari kerja. Misalnya, Bapak, Ibu yang dalam jangka waktu dua tahun tidak pernah cuti maupun izin, maka hak sisa cuti pada tahun ketiga menjadi 12 hari, tahun pertama enam, tahun kedua enam, sehingga total menjadi 24 hari,” tambah Andreas.
Pada menu “Pengajuan Cuti” SIT, tendik mengisikan data yang diperlukan pada form yaitu, jenis cuti, tanggal cuti, alasan cuti, dan unggah dokumen bila diperlukan.
Peserta mencoba secara langsung menu tersebut melalui gawai masing-masing. Pelatihan dilanjutkan dengan penjelasan dan uji coba presensi menggunakan presensi GPS pada Simaster UGM. Pelatihan ini mencakup diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pemateri. Di akhir pelatihan, peserta melaksanakan post-test.
Penulis dan Foto: Erna