Fakultas Psikologi UGM berupaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan tenaga kependidikan terhadap kewajiban pajak melalui bimbingan teknis pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2023 yang diselenggarakan pada Jumat (8/3), di ruang A-203 Fakultas Psikologi UGM.
Tendik diajak untuk memahami proses pengisian SPT secara menyeluruh, termasuk jenis PTKP, jenis SPT, dokumen yang diperlukan, serta langkah-langkah dalam mengisi formulir tersebut. Materi ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Administrasi, Keuangan, dan Umum Fakultas Psikologi UGM, Nurul Qomariyah, S.E.
Nurul Qomariyah menyampaikan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang manfaatnya dapat kita rasakan bersama. Tendik adalah subjek pajak yang kemudian disebut wajib pajak orang pribadi dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga tendik diharapkan telah melakukan pemadanan data hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 30 Juni 2024.
“Kita sebagai pegawai UGM baik ASN maupun non ASN, kita adalah wajib pajak yang di sini termasuk kategori wajib pajak pribadi,” terang Nurul Qomariyah.
Dalam sesi bimbingan teknis, tendik diajarkan mengenai pengisian SPT yaitu SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Tendik juga diberikan panduan dalam mengisi setiap bagian formulir, meliputi informasi yang wajib disertakan untuk menghindari kesalahan umum yang terjadi.
“Saya merasa sangat terbantu sekali, dimana saya awam tentang hal-hal pajak seperti ini. Terima kasih untuk teman-teman keuangan dan SDM dan semua pihak yang telah membantu acara ini sehingga berjalan dengan lancar dan sudah selesai melaporkan SPT tahunan saya, terima kasih,” ungkap salah satu peserta bimtek, Arif Lukman Hakim A.Md.
Dengan adanya bimtek pengisian SPT yang baru dilaksanakan pertama kali ini, diharapkan tendik dapat mandiri dan melaporkan kewajiban pajak dalam periode yang ditentukan. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Andreas Tri Setiawan, S.Kom., Pengelola Kepegawaian Fakultas Psikologi UGM.
“Pelatihan ini dilaksanakan supaya teman-teman tendik punya kemampuan untuk bisa mengerjakan secara mandiri Surat Pemberitahuan tahunan pajak, yang mana itu wajib bagi setiap pegawai, yang deadline-nya tanggal 31 Maret. Kita selenggarakan pelatihan ini supaya sebelum deadline tersebut semua administrasi terkait pemberitahuan SPT itu bisa selesai tepat waktu dan tidak ada lagi yang belum melaporkan,” ujar Andreas.
Penulis & Foto: Erna