Pada Rabu (12/1), Program Doktor Ilmu Psikologi UGM mengadakan Etika Penelitian Series hari kedua dengan pembicara Dr. Diana Setiyawati, M.HSc., Psy., Psikolog dan Aliza Hun dari Australia National University. Acara diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Program Studi Doktor Ilmu Psikologi UGM, Edilburga Wulan Saptandari, S.Psi., M.Psi., Ph.D Psikolog. “Terima kasih juga kepada bapak/ibu yang sudah hadir, baik mahasiswa S3, maupun teman-teman dari berbagai tempat dan berbagai instansi. Hari ini adalah hari yang kedua dari Seri Etika Penelitian, kalau kemarin kita sudah membahas etika penelitian secara umum dan besok masih ada 1 sesi webinar lagi”, sapa Edilburga melalui sambutannya.
“Mungkin saya akan mengulang beberapa hal prinsip karena memang etik ya dasarnya seperti itu, tetapi nanti kita akan elaborasi lebih lanjut dengan diskusi bersama Aliza”, jelas Diana sebagai pengisi sesi pertama. Sebelum menyampaikan materi, Diana sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada para peserta dengan tujuan membuat interaksi lebih baik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut seputar ketika ada orang dipasung maka siapa yang dapat memberikan consent, apakah diperbolehkan mengambil data yang lingkungannya sudah familiar bagi peneliti, dan mengapa kita harus menghormati atau memegang etika penelitian.
Banyaknya pelanggaran yang terjadi ketika melakukan penelitian menjadikan sebuah etika penelitian adalah hal yang penting. Salah satu usaha dalam meminimalisir pelanggaran ketika penelitian adalah adanya Declaration of Helsinki. Deklarasi tersebut menyebutkan beberapa hal, bahwa penelitian pada manusia itu harus melindungi partisipan bahkan manfaat yang didapatkan oleh partisipan harus lebih banyak dibandingkan resikonya. “Meskipun kita seorang peneliti, bukan berarti peneliti menjadi lebih superior posisinya”, jelas Diana.
Berdasarkan Bellmont Report, ada tiga dasar etika penelitian yang terdiri dari Respect for Person, Justice, dan Beneficence/Non Maleficenci. Beberapa bentuk respect for person yang dapat dilakukan ketika mengadakan penelitian, seperti memberikan informed consent kepada partisipan, menjaga kerahasiaan, dan kebebasan partisipan untuk menarik diri dalam proses penelitian. Selain itu, memaksimal kesejahteraan partisipan penelitian salah satunya dengan memaksimalkan manfaat dari ikutnya partisipan dalam proses penelitian. Terakhir, keadilan mencakup pemilihan partisipan yang sesuai dengan prosedur dan hasil penelitian dapat diakses tanpa harus adanya komersialisasi.
Kemudian sesi berikutnya disampaikan oleh Aliza Hun dengan judul materi Research Ethics in Survey Research Method. “Saya diundang untuk berbicara sedikit tentang personal reflection ketika mengambil data di lapangan di Indonesia”, jelas Aliza. Aliza mengaku, kondisinya sebagai seorang bule termasuk asal instansinya yang berasal dari luar negeri memengaruhi proses penelitiannya. Selain itu, Aliza juga menyampaikan bahwa akan ada banyak pihak yang harus dihubungi terkait etika penelitian sebelum mengambil data. “Bahkan ada perbedaan yang harus saya jalani, salah satunya peneliti dari luar negeri harus mendapatkan izin dari kemenristekdikti, sementara untuk penelitian dari Indonesia tidak perlu”, ungkap Aliza.