Dalam sambutannya dra. C. Clara, ER., MM. menyampaikan keresahan tentang semakin kompleksnya permasalahan pada remaja yang membawa mereka pada hukum sipil, atau disebut dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Beliau juga menerangkan bahwa masalah ABH kini semakin kompleks karena tidak hanya menyangkut pada anak yang menjadi pelaku namun juga yang sebagai korban maupun saksi atas pelanggaran hukum. Pimpinan panti yang dibangun tahun 1982 ini juga menyampaikan permasalahan utama pada ABH ini adalah anak-anak tersebut tidak merasa bahwa dirinya bermasalah sehingga mereka membutuhkan penanganan secara individual. Menurut penjelasan wanita yang akrab dipanggil dengan Bu Clara ini, penyebab anak-anak bermasalah dengan hukum adalah lingkungan yang tidak kondusif dan pengalaman di-bully.
Menanggapi pertanyaan dari pihak PSMP Antasena yang berkaitan dengan terapi yang tepat untuk diterapkan pada ABH, Dr. M. G. Adiyanti., M.S dan Dra. Neila Ramdhani, M.Si., M.Ed, menjelaskan tentang beberapa proses asesmen awal sebelum memberikan terapi pada anak. Bahwa penting untuk melihat kondisi anak sebelum memberikan perlakuan tertentu, “Tidak semua anak melewati tingkatan perkembangan yang sama dalam waktu yang sama pula” ujar Ibu Neila. Dra. Aisah Indati, M.S, menambahkan untuk membuat ABH betah tinggal di lingkungan Panti perlu diciptakan atmosfer yang menyenangkan misalnya dengan memberikan permainan, musik, dll.
Dalam pertemuan tersebut disetujui bahwa perlu adanya peningkatan skill para pekerja sosial yang terlibat di PSMP Antasena agar mampu mengondisikan dan mengendalikan ABH yang sewaktu-waktu dapat melakukan pemberontakan. Peningkatan skill tersebut tentunya akan melibatkan kerjasama dengan Fakultas Psikologi UGM sebagai institusi yang peduli terhadap kesehatan mental masyarakat.