Psikologi UGM Gelar Kuliah Umum Psikologi Forensik
Psikologi forensik merupakan bidang yang baru di Indonesia bahkan dunia. Di berbagai negara tidak banyak yang mengakui profesi psikologi forensik sebagai profesi yang penting. Namun, seiring berjalannya waktu bidang psikologi forensik semakin dibutuhkan terutama dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan hukum dan keadilan sosial.
Hal itu diungkapkan oleh pakar psikologi forensik dari Maastricht University, Prof. Dr. Corine de Ruiter, pada kuliah umum di ruang Auditorium G-100, Fakultas Psikologi UGM. Kuliah umum tersebut mengusung tema “Psikologi Forensik dalam Upaya Penegakan Hukum”. Tak kurang dari 150 peserta hadir pada acara yang dilaksanakan pada hari Rabu (30/1) atas kerjasama Fakultas Psikologi UGM dengan Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR).
Corine menjelakan bahwa psikologi forensik merupakan bidang yang berkaitan erat dengan hukum. Hal-hal seperti persidangan, polisi, perlindungan wanita dan anak akan menjadi hal yang biasa dihadapi oleh orang yang berkecimpung pada bidang ini.
Hal tersebut yang membuat bidang psikologi forensik menjadi sangat menantang karena selain harus menguasai bidang psikologi, seorang ahli psikologi forensik juga harus menguasai bidang hukum seperti mengetahui tentang undang-undang, paham mengenai aparat hukum, memiliki banyak referensi mengenai literatur ilmiah yang berhubungan dengan tindak kejahatan dan kriminal, serta harus paham dengan instrument forensik dan cara penggunaannya.
“Pekerjaan di bidang psikologi forensik harus disertai dengan tanggungjawab tinggi dikarenakan kesaksian dari psikologi forensik dapat menentukan nasib hidup seseorang, apakah seseorang itu dinyatakan bersalah dan kemudian dihukum atau bahkan tidak terbukti bersalah sama sekali oleh pengadilan. Oleh karena itu asesmen yang dilakukan oleh psikologi forensik harus sangat objektif dan dijaga kerahasiaannya”, jelas Corine.
Selain Prof. Dr. Corine de Ruiter, kuliah umum ini juga mendatangkan Nathanael E.J. Sumampouw, M.Psi., M.Sc, atau lebih sering dikenal dengan sapaan mas Nael, dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia sekaligus pakar psikologi forensik Indonesia.
Nael menjelaskan bahwa peran psikologi forensik di Indonesia mulai diperhitungkan terutama dalam membantu menyelesaikan kasus yang membutuhkan pakar dari bidang psikologi di persidangan, dalam hal ini diwakili oleh psikologi forensik.
Pada akhir sesi Nael mengajak mahasiswa khususnya mahasiswa psikologi untuk melakukan penelitian di bidang psikologi forensik. “Indonesia butuh banyak riset psikologi forensik agar Indonesia punya banyak pakar psikologi forensik sehingga nantinya banyak kolega yang bersedia untuk melakukan riset bersama”, jelas Nael. (Humas Psikologi UGM/Jehna)