Presensi Minimal 70% Untuk Mengikuti Ujian Akhir

Selama dua minggu, mulai tanggal 6 – 18 Juni 2005, mahasiswa Fakultas Psikologi UGM menjalani Ujian Akhir Semester. Ada yang berbeda pada pelaksanaan ujian kali ini, berkaitan dengan pemberlakuan peraturan baru mengenai presensi.
Presensi mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti ujian minimal menghadiri 70% dari jumlah kuliah yang diadakan. Akibatnya, ada beberapa mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian dikarenakan absen melebihi 30%. Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian, biasanya diberi tugas untuk mengganti nilai ujian, tergantung pada kebijakan masing – masing dosen.
Beberapa mahasiswa yang tidak dapat ikut ujian, mengeluhkan presensi yang dihitung sejak hari pertama masuk, padahal dua minggu pertama adalah masa Perubahan Kartu Rencana Studi (PKRS) sehingga seharusnya tidak dihitung. Penghitungan presensi sejak pertama akan merugikan mahasiswa yang mengambil mata kuliah bersangkutan melalui PKRS.
Di sisi lain, sebenarnya pemberlakuan peraturan ini akan dijalankan sejak semester lalu. Namun, pada semester lalu, karena tidak ada sosialisasi yang jelas sejak awal semester terhadap mahasiswa maka pemberlakuan peraturan ini diundur dan resmi diberlakukan pada semester ini.