KETENTUAN PENGGUNAAN DANA UNTUK SEMINAR INTERNASIONAL DI LUAR NEGERI

Lampiran Surat Rektor Nomor 74/PII/Dit.SDM/2009 tanggal 29 Januari 2009

KETENTUAN PENGGUNAAN DANA UNTUK SEMINAR INTERNASIONAL
DI LUAR NEGERI
DIPA (WCRU) TAHUN ANGGARAN 2009

l. Dosen tetap UGM (PNS dan Non-PNS SK Rektor) dapat diberikan bantuan dana untuk mengikuti seminar di luar negeri.

2. Seminar dimaksud adalah seminar yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi yang diakui secara internasional di bidangnya.

3. Permohonan bantuan dana diajukan sebelum dosen yang bersangkutan mendaftar ikut seminar.

4. Tidak mendapatkan bantuan dari penyelenggara seminar/pihak lain.

5. Paper yang diajukan:
a. Merupakan hasil penelitian berbasis Indonesia.
b.  Sebagai penulis utama.

c. Sudah direview oleh Ketua Jurusan dan Pimpinan Fakultas serta diterbitkan di Web Fakultas.

6. Peserta seminar wajib:
a. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan bantuan dana seminar ke Direktorat Sumber Daya Manusia
b. Mencantumkan institusi UGM sebagai identitas di dalam paper/prosiding
c.  Menyerahkan full paper sebagai lampiran formulir permohonan bantuan dana seminar.
d. Menyerahkan asli/copy acceptance letter (bisa bentuk email notification)

e. Menyerahkan laporan, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah ditandatangani Panitia Seminar/KBRI dan tiket pesawat pp (asli) ke Direktorat SDM paling lambat 5 hari setelah tiba kembali di Indonesia.

Penyerahan laporan dan bukti-bukti pengeluaran dana kegiatan seminar  internasional di luar negeri untuk tahun anggaran 2009 paling akhir tanggal 10  November 2009.

7. Peserta seminar berhak:
a. Transportasi udara kelas ekonomi dari Yogyakarta ke negara tujuan pp.
b. Uang harian (uang saku, transport lokal, uang makan, dan uang penginapan)  maksimal selama jumlah hari dalam undangan + 1 hari, sesuai dengan tanggal  kepulangan ke Indonesia yang tercantum dalam tiket pesawat. Tarif uang harian  sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008.

8. Apabila dari poin 7 ada pos yang dibiayai oleh penyelenggara seminar, maka pos  tersebut tidak dapat dibiaya oleh UGM

9. Dengan mempertimbangkan pemerataan kesempatan dan ketersediaan anggaran, setiap dosen hanya berhak mengajukan permohonan bantuan dana seminar ke luar negeri satu kali dalam satu tahun anggaran. Pengajuan berikutnya dalam tahun anggaran yang sama tidak diprioritaskan dan tergantung ketersediaan dana.

a. n., Rektor
Wakil Rektor Senior Bidang Keuangan,
Administrasi, dan Sumber Daya Manusia,
ttd

Prof. Ainun Na’im, Ph.D

Download Formulir