Jumat (14/1) Komite Etika Fakultas Psikologi UGM berkerjasama dengan Program Studi Doktor Ilmu Psikologi mengadakan Seminar Etika Penelitian. Acara ini mengambil tema “Informed Consent pada Penelitian Melibatkan Manusia”. Acara ini merupakan rangkaian dari kursus intensif terkait dengan etika penelitian untuk mahasiswa S3 Fakultas Psikologi UGM namun juga membuka kesempatan bagi civitas akademika Fakultas Psikologi UGM untuk ikut serta. Acara ini berlangsung pada pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.30 dengan dihadiri oleh 150 orang peserta.
Pemateri pada acara ini adalah Dra. Sri Kusrohmaniah, M.Si., Ph.D., dosen Fakultas Psikologi UGM. Kusrohmaniah merupakan anggota reviewer dari tiga komisi etik yaitu Fakultas Psikologi UGM, Fakultas Kedokteran UGM, dan di Universitas Gadjah Mada. Keterlibatannya sebagai anggota pada tiga komisi etik tersebut, membuat Kusrohmaniah sudah mempunyai pengalaman mereviu penelitian yang cukup banyak.
Pada kesempatan ini Kusrohmaniah membawakan presentasi tentang bagaimana etika penelitian ini sangat penting bagi semua jenis penelitian terlebih bagi penelitian yang melibatkan partisipan manusia. Setiap penelitian yang akan dilaksanakan idealnya harus sudah melalui reviu etik dari reviewer yang ahli di bidangnya. Begitu juga degan informed consent yang dibuat harus benar-benar memberikan rasa keadilan dan keterlindungan bagi partisipan penelitian.
Untuk mengajukna ethical clearance sebelum melakukan penelitian, pengaju harus memenuhi persyaratan yang diwajibkan sebagai berkas pengajuan. Setiap komisi etik mempunyai persyaratan yang berbeda-beda. Pada kesempatan ini Kusrohmaniah memberikan contoh dari website komite etik Fakultas Kedokteran UGM.
“Sebagai informasi bahwa setiap komisi etik itu memiliki panduan sendiri-sendiri ,sebetulnya ya, jadi boleh menuliskan panduannya sebagai panduan untuk para pegusul atau pengaju ethical clearance,” terang Kusrohmaniah sembari menjelaskan fitur-fitur panduan bagi pengaju ethica clearance yang bisa dibaca siapa saja melalui laman komite etik Fakultas Kedokteran UGM.
Pada perkembangannya proses penelitian mempunyai kekhasannya masing-masing tergantung di mana tempat peneliti akan melakukan riset. Kusrohmaniah menekankan kepada calon peneliti untuk memperhatikan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pada setiap paguyuban, unit atau instansi tempat diadakannya penelitian. Harus ada izin dari ketua paguyuban atau instansi tersebut ketika akan melakukan penelitian di sana.
“Saya pernah menyampaikan bahwa rumah sakit-rumah sakit tertentu sekarang ini juga ada yang meminta ethical clearance sendiri yang diajukan ke rumah sakit walaupun peneliti sudah mengantongi izin atau ethical clearance dari komite etik tertentu,” terang Kusrohmaniah.
Pada bagian akhir pemateri menjelaskan tentang kelompok rentan dalam penelitian. Kusrohmaniah menjelaskan kelompok rentan dalam penelitian itu mencakup anak-anak, individu dengan kapasitas mental terbatas, dan individu di bawah tekanan yang akut atau tidak sadar. Terkait partisipan degan anak, peneliti harus mendapatkan persetujuan dari orang tua terlebih dahulu.
“Jadi untuk menggunakan anak-anak dalam penelitian anda harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang tua. Jadi prosesnya dari orang tua dulu ya, dan kemudian mendapatkan persetujuan dari anak,” jelas Kusrohmaniah.
Acara berlangsung lancar dan interaktif. Beberapa peserta secara aktif bertanya dan berdiskusi dengan pemateri perihal etika penelitian dengan partisipan manusia.