Jumat (14/1) Komite Etik Fakultas Psikologi UGM bekerja sama dengan Program Studi Doktor Ilmu Psikologi UGM menyelenggarakan acara seminar etika penelitian. Acara ini mengambil judul “Prosedur Pengajuan Ethical Clearance Komite Etika Psikologi UGM”. Acara ini merupakan bagian dari kursus intensif terkait dengan etika penelitian yang ditujukan utamanya untuk mahasiswa S3 Fakultas Psikologi UGM namun juga terbuka bagi seluruh civitas akademika Fakultas Psikologi UGM.
Acara berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh 100 peserta. Pemateri pada acara ini adalah Restu Tri Handoyo, Ph.D., Psikolog, Dosen sekaligus Kepala Komite Etika Fakultas Psikologi UGM. Selama dua jam Restu mempresentasikan tentang posisi etika penelitian dalam penelitian psikologi secara umum hingga mekanisme pengajuan ethical clearance yang ada di Fakultas Psikolgi UGM.
Pada sesi pertama Restu memperkenalkan Komite Etika Penelitian Fakultas Psikologi UGM, termasuk di dalamnya fungsi dan cakupannya. Dengan memperkenalkan lebih dekat Komite Etika Penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta sehingga diharapkan akan menjadi sarana yang memudahkan pengajuan ethical clearance sebelum melaksanakan penelitian.
Pada pertemuan ini Restu juga memberikan klarifikasi bahwa Komite Etika Penelitian bekerja sesuai standar dan prosedur yang berlaku. Restu juga menjelaskan bahwa waktu reviu tiap-tiap penelitian berbeda-beda, ada yang cepat dan ada juga yang lama. beberapa kasus pengajuan ethical clearance memang membutuhkan waktu agak panjang karena proses reviu membutuhkan ketelitian untuk memastikan bahwa penelitian itu aman baik bagi partisipan ataupun peneliti.
“Waktu proses pengajuan kita itu make sense gitu. Nggak terlalu lama juga. Cuman memang juga ada kasus-kasus yang perlu penanganan lebih lanjut, progress lebih lanjut, sehingga prosesnya jadi agak lama,” terang Restu.
Keberadaan Komite Etika Penelitian memang sangat dibutuhkan dan mempunyai peran sentral di lingkup akademik. Restu menjelaskan bahwa Peraturan Rektor No. 15 tahun 2017 tentang standar akademik Universitas Gadjah Mada dan SK Dekan nomor 128/UN1.FPsi/KPT/SDM 2020 tentang Kewajiban Pengajuan Surat Persetujuan Etika Penelitian (ethical clearance) dalam Pengambilan Data Penelitian Tugas Akhir Mahasiswa (Skripsi/Tesis/Disertasi) menjadi dasar berdirinya Komite Etika Penelitian di lingkup Fakultas Psikologi UGM.
Restu menyampaikan bahwa komite etik memegang prinsip independensi, kompetensi, fasilitasi, transparansi dan akuntabilitas. Hal itu untuk memastikan profesionalitas kinerja komite etik sehingga hasil reviu dari proposal penelitian tetap obyektif. Restu memberikan beberapa contoh kasus yang bisa dijadikan gambaran bagaimana Komite Etika Penelitian nanti bekerja.
“Ketika reviewer itu, dosen yang reviewer mengajukan pengajuan ethical clearance, maka kita mengalihkan kepada reviewer yang lain,” terang Restu sembari mencontohkan juga jika ada dosen anggota reviewer Komite Etika Penelitian yang mempunyai mahasiswa bimbingan yang akan mengajukan penelitian, maka proses reviu akan dialihkan kepada reviewer yang tidak terkait dengan penelitian tersebut sehingga hasil reviu tetap independent.
Proses pengajuan ethical clearance pada Komite Etika Penelitian pada tahun ini akan berubah. Jika pada sistem yang sudah berjalan adalah pengaju mengajukan ethical clearance untuk direviu dengan mengirimkan draf penelitian dan berkas-berkas lainnya melalui email, maka untuk sistem yang baru nanti pengaju bisa mengajukan ethical clearance melalui Sistem Informasi Terintegrasi (SIT).
Dengan berubahnya sistem ini diharapkan pengiriman pengajuan ethical clearance menjadi lebih mudah. Pengajupun bisa mengamati proses reviu melalui warna dan ketrangan yang tertera pada kolom pengiriman sehingga pengaju bisa paham apa yang harus segera dilakukan. Pada akhirnya pengaju juga bisa mengunduh surat ethical clearance secara mandiri ketika penelitiannya sudah disetujui oleh Komite Etik Penelitian.