Etika Penelitian dengan Partisipan Manusia

Program Doktor Ilmu Psikologi Fakultas Psikologi UGM menyelenggarakan acara bertajuk “Etika Penelitian dengan Partisipan Manusia” berlangsung Kamis (25/2) dan Jumat (26/2). Acara ini digelar selama dua hari dan diikuti oleh berbagai peserta yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi.

Sesi pertama pada hari Kamis dimulai pada pukul 10.00 WIB. Pada sesi pembuka materi disampaikan oleh Dra. Sri Kusrohmaniah, M.Si., Ph.D. dengan topik “Etika Penelitian dengan Partisipan Manusia. Beberapa hal yang disampaikan oleh Sri antara lain mengenai etika penelitian yang menjamin keamanan peserta, baik manusia maupun hewan. Selain itu, rancangan penelitian juga harus dilihat oleh Komite Etika. “Partisipan manusia perlu ditonjolkan karena memang di Psikologi banyak melakukan riset dengan manusia. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa mempelajari Psikologi dapat dilakukan dengan menggunakan subjek hewan, sehingga tidak selalu menggunakan manusia. Terutama untuk level behavior dan cellular”, ujar Sri.

Pada sesi kedua yang dimulai pukul 13.00 WIB membahas topik “Research Ethics in Neuropsychological Research” oleh Galang Lufityanto, M.Psi., Ph.D.. Galang menjelaskan bahwa informed consent memuat tiga hal, yaitu informative, comprehension, dan volunteriness. Informative artinya informed consent memuat informasi-informasi yang dibutuhkan partisipan untuk menilai apakah partisipasi dalam sebuah penelitian itu aman. “Informative nanti akan berhubungan dengan volunteriness, bahwa partisipan yang kemudian ikut dalam penelitian kita adalah partisipan yang memang sudah bersedia bergabung dengan sudah melihat semua informasinya”, jelas Galang.

Pada hari kedua, acara dimulai pada pukul 13.00 dan diisi oleh Prof. Dra. R. A. Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D. yang menyampaikan terkait “Etika Penelitian untuk Bidang Ilmu Sosial”. Yayi memaparkan terkait prinsip umum etik yang terdiri dari respect to persons, beneficence nonmaleficent, dan justice. “Sebelum melakukan pengambilan data, peneliti perlu mengajukan persetujuan kepada subjek penelitian. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memproteksi individu dari hal-hal yang melanggar otonominya”, terang Yayi. Selain itu, menurut Yayi, penelitian juga harus dinilai dari segi manfaat, meminimalisir risiko, serta memperlakukan subjek dengan adil.

Acara ini merupakan sebagian dari kurikulum dari Program Studi Doktor Psikologi UGM dan juga sebagai implementasi program pembelajaran merdeka. Dengan membuka acara ini untuk umum, panitia berharap mendapatkan pemikiran yang luas dari peserta yang beragam.

Pada akhir acara, selaku Ketua Program Doktor Ilmu Psikologi, Rahmat Hidayat, S.Psi., M.Sc., Ph.D. menutup dan merangkum acara yang telah berlangsung selama dua hari. Rahmat berharap, rangkaian acara ini dapat menyadarkan peneliti tentang komisi etik ditinjau dari hak partisipan, baik dalam level individual maupun institusional.