Menyadari urgensi pemenuhan layanan psikologis bagi masyarakat luas, Walikota Yogyakarta menetapkan Peraturan Walikota No. 29 Tahun 2010. Perwal tersebut menekankan pentingnya layanan psikologis di Puskesmas guna mengatasi berbagai masalah seperti permasalahan sosial-ekonomi, ketergantungan Narkoba, penyimpangan seksual, dan lain-lain.
Gayung pun bersambut. Setelah Perwal di atas diterbitkan melalui Lembaran Daerah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta segera menerbitkan Surat Keputusan No 95 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Psikologi Klinis Puskesmas.
Penetapan kedua peraturan di atas menjadi pioner kiprah pemerintah dalam dunia psikologi. Pasalnya, Pemerintah Kota Yogyakarta menjadi pemkot pertama yang mengeluarkan peraturan seperti itu. Dengan adanya peraturan tersebut, fungsi dan ranah psikolog dalam dunia kesehatan semakin jelas.
"Peraturan ini akan memudahkan kita untuk melangkah jauh dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.", demikian kata Drs. Helly P. Soetjipto,MA, Wadek Urusan Kemahasiswaan dan Alumi FAkultas Psikologi UGM.