Apabila sampai dengan akhir semester II 2009/2010 Saudara belum lulus sekurang-kurangnya 30 SKS dengan IPK minimal 2.00, maka sesuai ketentuan Fakultas dan Universitas, Saudara dianggap tidak mampu untuk melanjutkan studi di Universitas Gadjah Mada.
Sehubungan dengan itu, Saudara diminta mengundurkan diri dengan mengajukan surat permohonan ke Dekan selambat-lambatnya 31 Juli 2010 atau datang menghadap Dekan.
Apabila sampai dengan 31 Juli 2010 Saudara tidak datang dan tidak ada pemberitahuan ke Fakultas, maka Fakultas akan langsung mengirimkan Surat Keterangan bahwa Saudara tidak mampu menyelesaikan Studi dan nama anda secara otomatis dicoret dari daftar mahasiswa Fakultas Psikologi UGM.
2. Kepada mahasiswa angkatan tahun 2003 bahwa :
Apabila sampai dengan akhir semester II 2009/2010 Saudara belum dapat menyelesaikan studi/lusus sarjana, maka sesuai ketentuan Fakultas dan Universitas, Saudara dianggap tidak mampu untuk menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada.
Sehubungan dengan itu, Saudara diminta mengundurkan diri dengan mengajukan surat permohonan ke Dekan selambat-lambatnya 31 Juli 2010 atau datang menghadap Dekan.
Apabila sampai dengan 31 Juli 2010 Saudara tidak datang dan tidak ada pemberitahuan ke Fakultas, maka Fakultas akan langsung mengirimkan Surat Keterangan bahwa Saudara tidak mampu menyelesaikan Studi dan nama anda secara otomatis dicoret dari daftar mahasiswa Fakultas Psikologi UGM.
Harap maklum.
Dekan,
Prof. Dr., Faturochman
NIP:196111301987031002