Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan UGM mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1100/UN.1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada Perubahan Keempat.
Pada keputusan terbaru tersebut Rektor mengangkat Wakil Rektor (Ex-Officio) sebagai Tim Pertimbangan dan Sekretaris Universitas (Ex-Officio) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Organisasi (ex officio), Kepala Kantor Administrasi Fakultas/Sekolah (ex officio), Kepala Perpustakaan dan Arsip (ex officio), Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat (ex officio), serta Kepala Instalasi Hukum dan Pemasaran RSA (ex officio).
Struktur Organisasi PPID UGM berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1100/UN1.P/KPT/HUKOR/2025.